Rp. 50.000 s/d Rp. 2.000.000 (dibayar rutin setiap bulan). B. Hak Anggota Koperasi
Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
Memanfaatkan pelayanan koperasi
Meminta informasi mengenai perkembangan koperasi
Menyampaikan pendapat dan saran
Mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi anggota
Prinsip utama : Satu Anggota, Satu Suara. C. Kewajiban Anggota Koperasi
Mematuhi AD/ART dan keputusan Rapat Anggota
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
Menjaga kebersamaan dan asas kekeluargaan
D. Kedudukan Anggota
Merupakan pemilik koperasi
Sekaligus pengguna layanan koperasi Anggota bukan nasabah biasa, tetapi bagian dari koperasi itu sendiri.
E. Berakhirnya KeanggotaanKeanggotaan koperasi berakhir apabila :
Anggota meninggal dunia
Anggota mengundurkan diri
Anggota diberhentikan sesuai ketentuan AD/ART
Pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib dilakukan SETELAH :
Anggota tidak memiliki kewajiban (pinjaman, tunggakan, denda)
Telah melalui pembukuan akhir koperasi
Sesuai jangka waktu & mekanisme dalam AD/ART Simpanan anggota dikembalikan sesuai AD/ART setelah kewajiban diselesaikan. Simpanan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan.